Mulai Penyelidikan, Bareskrim Panggil PN Jakut soal Laporan Razman

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan kasus kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negei Jakarta Utara (PN Jakut) yang diduga dilakukan oleh Pengacara Razman Arif Nasution dan tim.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan saksi pelapor, yakni pihak PN Jakut pada Senin (17/2/2025).
“Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan, selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).
1. PN Jakut melaporkan Razman ke Bareskrim

Sebelumnya, PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution dan tim ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025). Razman dan tim dilaporkan buntut keributan dengan pengacara Hotman Paris di ruang sidang.
Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris. Laporan Polisi itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor: STTL/70/II/2025/Bareskrim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono menjelaskan, laporan ini dibuat atas sikap kelembagaan.
“Yang dilaporkan adalah Razman Nasution dan kawan-kawan,” kata Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
2. PN Jakut lampirkan video kericuhan sebagai bukti

Adapun barang bukti yang dilapirkan adalah berupa video kericuhan yang terjadi di persidangan pada 6 Februari 2025.
“Kalau bukti-bukti hanya berupa rekaman video-video, sudah kami serahkan ke penyidik,” kata dia.
3. MA atensi pelaporan terhadap Razman

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).
Sebagai tindak lanjut, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.