Direktur PNBP Kemenkeu Dipanggil KPK tentang Kasus Gratifikasi

- KPK memanggil Direktur PNBP SDA dan KN Dipisahkan Kemenkeu, Wawan Sunarjo, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari.
- Tiga perusahaan, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi batu bara hasil pengembangan kasus Rita Widyasari.
- Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas kasus suap serta gratifikasi, dan kini juga berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo. Dia dipanggil terkait kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara yang menyeret mantan Bupati Rita Widyasari.
"Hari ini Senin KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/5/2026).
1. Dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Wawan menjadi satu-satunya saksi yang dipanggil dalam perkara ini hari ini. Namun, belum diketahui kehadirannya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.
2. KPK tetapkan tiga korporasi jadi tersangka

KPK menetapkan tiga perusahaan, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.
3. Rita Widyasari sudah dipenjara

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa akibat hal ini.


















