Jakarta, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi pengaturan pelican crossing di Bundaran HI, Jakarta Pusat, usai video yang memperlihatkan Alphard menerobos lampu merah saat pejalan kaki menyeberang viral di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan ketika lampu pelican crossing menyala hijau. Seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti (stop line) hingga proses penyeberangan selesai.
"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
