Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Cilacap Gugat KPK
Syamsul Auliya Rachman (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
  • Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.
  • Gugatan dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu menyoal keabsahan tindakan paksa dalam proses penetapan tersangka oleh KPK.
  • KPK menetapkan Syamsul dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait target pengumpulan uang THR hingga Rp750 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka.

Gugatan itu terdaftar pada 3 Juni 2026 dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi permasalahan yang didaftarkan mantan Bupati Cilacap itu terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/06/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono ssebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syamsul diduga telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp750 juta.

Editorial Team

Related Article