DPR Dorong Investigasi Dugaan Pelanggaran Hukum Polemik Paper MBG

- Lalu Hadrian Irfani meminta tim investigasi mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam pembuatan makalah MBG untuk nominasi Nobel Perdamaian 2026.
- Pemerintah mengusut makalah tersebut, sementara Kemendagri mengklarifikasi surat yang dilampirkan di dalamnya.
- Temuan awal Kemdiktisaintek menyebut sejumlah nama tidak mengetahui pencantumannya, sedangkan penulis utama DD bukan dosen dan belum bergelar guru besar.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong tim investigasi yang dibentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemenidiktisaintek) turut mendalami dugaan pelanggaran hukum terhadap kasus pembuatan makalah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk nominasi Nobel Perdamaian 2026.
Menurut dia, tim investigasi harus menelaah lebih jauh apakah pembuatan makalah ini terdapat unsur perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan data, penggunaan identitas tanpa hak, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Kendati demikian, penilaian harus tetap didasarkan pada hasil investigasi dan pembuktian yang sah, bukan pada asumsi.
"Saya mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas dan transparan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola etika riset dan publikasi ilmiah," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
1. Kredibilitas dunia akademik merupakan aset nasional

Politikus PKB itu menegaskan, kredibilitas dunia akademik merupakan aset nasional yang harus dijaga. Setiap pelanggaran harus ditindak secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.
Lalu juga mewanti-wanti agar kasus ini tidak digeneralisasi sebagai cerminan kualitas akademisi Indonesia. Sebaliknya, ada ribuan dosen dan peneliti di luar sana bekerja dengan integritas tinggi dan menghasilkan karya ilmiah yang diakui di tingkat nasional dan internasional.
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum harus diproses secara tegas tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap dunia akademik Indonesia secara keseluruhan," kata dia.
2. Pemerintah dalami pembuatan makalah MBG untuk Nobel Perdamaian

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah tengah mengusut makalah program MBG yang diusulkan untuk Nobel Perdamaian 2026.
"Lagi diinvestigasi," ujar Qodari di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam makalah tersebut, turut dilampirkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor ND/KIE/001/I/2026. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irawan, mengaku sudah membaca makalah tersebut. Namun, Kemendagri masih mengecek kebenaran surat itu.
"Ya, itu kan tidak hanya dari Kemendagri ya, ada beberapa lembaga yang ada di situ, terkait dengan Kemendagri dari pagi kami sudah dapat informasi itu, sekarang lagi diklarifikasi, apakah itu memang Kemendagri secara kelembagaan atau bagaimana, kemudian apakah surat yang disampaikan itu bener dari Kemendagri atau apa, kita pastikan dulu," kata Benni.
3. Penulis utama bukan dosen dan peneliti

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkap temuan awal investigasi terkait paper yang mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat Nobel 2026, di platform SSRN yang mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain sebagai penulis. Kementerian menyebut, nama-nama yang tercantum mengaku tidak mengetahui maupun menyetujui pencantuman tersebut.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud," demikian keterangan tertulis Kemdiktisaintek, Kamis (6/8/2026).
Hasil penelusuran sementara menunjukkan penulis utama berinisial DD belum menyandang jabatan akademik guru besar, dan tidak terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, dia juga baru menjalani sidang promosi doktor.
"DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi," ungkap Kemendiktisaintek.




















