Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Efek Domino Pemerasan Bupati Cilacap: Staf Pakai Uang Pribadi Demi THR

Efek Domino Pemerasan Bupati Cilacap: Staf Pakai Uang Pribadi Demi THR
Syamsul Auliya Rachman (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa sejumlah pejabat Cilacap terkait dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman yang berdampak hingga staf harus memakai uang pribadi untuk THR Forkopimda.
  • Dalam pemeriksaan, terungkap staf mengumpulkan uang Rp3–10 juta secara berjenjang dari bawahan ke atasan demi memenuhi permintaan bupati untuk pemberian THR kepada Forkopimda.
  • Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko ditetapkan sebagai tersangka usai OTT KPK, dengan dugaan target pemerasan mencapai Rp750 juta untuk pembagian THR Forkopimda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Pemerasan itu diduga berefek panjang, bahkan level staf sampai harus merogoh kocek pribadi demi Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus ini adalah Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap Bayu Prahara, Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap Jarot Prasojo, dan Kadis Perikanan Pemkab Cilacap Indarto.

"Dari keterangan para saksi yang terungkap adalah uang-uang yang dikumpulkan dari pribadi, kemudian pinjaman, bahkan juga dikumpulkan dari para staf di bawahnya. Sehingga ini menjadi berjenjang, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (6/5/2026).

1. Ada enam saksi yang diperiksa KPK terkait hal ini

IMG_20251128_100654.jpg
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Budi mengatakan, para staf mengumpulkan uang pribadi bernilai Rp3-Rp10 juta. Hal ini menunjukkan efek domino pemerasan demi THR Forkopimda.

"Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staf yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut," ujarnya.

"Di mana kemudian dalam konstruksi perkaranya terungkap bahwa uang-uang yang dikumpulkan ini adalah untuk pemberian THR dari bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap," tambahnya.

2. Bupati Cilacap tersangka usai OTT

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono ssebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Syamsul targetkan THR terkumpul Rp750 juta

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Syamsul diduga telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp750 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Related Articles

See More