Jakarta, IDN Times - RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan masih menyisakan polemik karena dinilai sebagian pihak telah melahirkan ‘super body’. Dalam Perppu tersebut, pemerintah diberi imunitas dalam mengelola uang negara selama pandemik COVID-19. Selain itu ada beberapa pasal yang juga dinilai melegalkan tindak pidana korupsi.
Delapan fraksi di Badan Anggaran DPR RI sepakat sedangkan PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. Lalu, apa alasan PKS untuk menolak Perppu COVID-19 ini menjadi Undang-Undang?