Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan putusan terhadap gugatan class action warga Dolly yang menuntut Pemkot Surabaya memberikan ganti rugi atas perampasan hak ekonomi warga sebanyak Rp270 miliar. Gugatan ini dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi Pasal 3 ayat 1 F Perma No 1 tahun 2002 tentang solusi pendistribusian hasil gugatan class action.
Namun, pihak penggugat rupanya akan meneruskan perkara ini. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Naen Soeryono pasca pembacaan putusan di Pengadilan Negeri kota Surabaya, Senin (3/9).