Jakarta, IDN Times - Permohonan paten dalam negeri menunjukkan tren peningkatan jelang kuartal II-2025. Dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, jumlah pengajuan paten domestik mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 14,7 persen setiap tahun sejak 2015 hingga April 2025.
Pada 2024, tercatat sebanyak 6.757 permohonan paten. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
“Tidak ada lonjakan yang drastis, tapi grafiknya konsisten naik, kecuali pada 2020 saat pandemi sempat membuat permohonan turun,” kata Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum, Sri Lastami, dikutip Rabu (14/5/2025).