Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Gandeng TNI-Polri, DPR: Jangan Sampai Menakuti Para Wajib Pajak
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengingatkan DJP agar tidak menimbulkan rasa takut atau teror bagi wajib pajak saat melibatkan TNI-Polri dalam pengawasan pajak.
  • Puan Maharani menegaskan pelibatan TNI-Polri jangan sampai menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang selama ini mendorong kesadaran membayar pajak secara mandiri.
  • DJP melalui SE Nomor SE-8/PJ/2026 menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi kepatuhan pajak, dengan pembagian pengawasan berdasarkan status dan wilayah wajib pajak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Direktorat Pajak mau kerja sama dengan tentara dan polisi supaya orang bayar pajak dengan baik. Tapi ada bapak di DPR namanya Saan bilang jangan bikin orang takut. Ada juga Bu Puan yang bilang jangan sampai orang jadi tidak percaya sama pemerintah. Sekarang aturan itu sudah dibuat dan mereka masih bahas caranya biar adil dan tidak menakuti siapa pun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak menakut-nakuti para wajib pajak di daerah dengan melibatkan TNI-Polri. Ia meminta agar sebuah kebijakan menakut-nakuti hingga meneror masyarakat.

"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," ujar Saan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Oleh karena itu, Saan mengingatkan pada pemangku kepentingan untuk memikirkan dampak sebuah kebijakan yang akan dibuat Apalagi, melibatkan personel yang tak punya tugas di sektor pajak.

"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," ujar Saan.

1. Jangan sampai berdampak pada kepercayaan masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua DPR RI, Puan Maharani turut meminta pelibatan TNI-Polri dalam sektor perpajakan tak berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat. Pasalnya, dia mengatakan pemerintah selama ini terus mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.

"Ini jangan menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun sekarang dilakukan hal tersebut (pelibatan TNI-Polri)," kata dia.

2. DJP gandeng TNI-Polri awasi kepatuhan pajak

ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Ini sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan terhadap pengawasan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.

DJP mengungkapkan, tujuan pelibatan TNI-Polri untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan perpajakan dalam sistem self assessment, yakni sistem yang memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," bunyi aturan itu, dikutip Senin (20/7/2026).

3. Pengawasan dibagi dalam tiga sektor

ilustrasi pajak (pexels.com/RDNE Stock project)

Sementara itu, dalam surat edaran tersebut, DJP membagi pengawasan ke dalam tiga sasaran utama, di antaranya wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah. Menurut DJP, masing-masing kelompok memiliki pendekatan berbeda sesuai karakteristik dan kebutuhan pengawasan.

Khusus untuk wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Kemudian, wajib pajak yang belum terdaftar akan dijangkau melalui program ekstensifikasi guna memperluas basis kepatuhan perpajakan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article