Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mabes TNI Buka Suara soal Tentara Dilibatkan Awasi Wajib Pajak

Mabes TNI Buka Suara soal Tentara Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas di Balai Wartawan Cilangkap, Jakarta Timur. (Dok. Puspen TNI)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Mabes TNI menegaskan belum ada pembahasan terkait rencana DJP melibatkan Babinsa dalam pengawasan wajib pajak yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026.
  • DJP menjelaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak akan memungut pajak, hanya mendukung koordinasi wilayah serta menjadi saksi kunjungan petugas sesuai prosedur tanpa kewenangan baru.
  • DJP menegaskan pengumpulan data lapangan bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari fungsi pengawasan rutin yang dapat melibatkan instansi lain seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI menyatakan belum ada pembahasan mengenai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membangun jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak. Pengawasan diterapkan bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak, SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026.

"Belum ada pembahasan terkait hal itu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin (20/7/2026).

Saat ditanyakan kembali apakah TNI sudah diajak berdiskusi terlebih dulu oleh Kementerian Keuangan sebelum menerbitkan surat edaran itu, Nas belum meresponsnya.

Selain menggandeng TNI, DJP turut melibatkan polisi lewat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Dalam surat edaran itu tertulis Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam kegiatan pengumpulan data lapangan. Hal itu bisa dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, kegiatan tempat usaha dan pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait, untuk menemukan subjek atau objek pajak.

Ada pula pengumpulan data wajib pajak yang dapat dilakukan secara jarak jauh, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnerhsip dan cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," demikian isi surat edaran setebal 358 halaman itu yang dikutip hari ini.

1. Surat edaran diterbitkan sebagai pedoman untuk melaksanakan proses bisnis

Mabes TNI Buka Suara soal Tentara Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
Ilustrasi gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, mengutip surat edaran tersebut, dokumen tertulis itu diterbitkan untuk memberikan pedoman untuk melaksanakan proses bisnis yang mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan dalam rangka mewujudkan kepatuhan wajib pajak, atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkelanjutan.

"Baik bagi wajib pajak terdaftar, wajib pajak tidak terdaftar, dan mendukung tercapainya penerimaan pajak yang optimal," sebut DJP dalam surat edaran itu.

DJP juga membutuhkan basis data perpajakan yang memenuhi dimensi kualitas data, sebagai dasar penggalian potensi dan tujuan perpajakan lainnya.

2. Ditjen Pajak bantah Babinsa akan lakukan pemungutan pajak

Mabes TNI Buka Suara soal Tentara Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon)

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas kemudian mengirimkan infografis yang telah disusun Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mengklarifikasi pelibatan tentara. Ditjen pajak menepis Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan ikut melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.

"Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintah," kata Ditjen Pajak di dalam unggahan infografis tersebut.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang berada dalam unsur kewilayahan berfungsi sebagai pendamping atau saksi, bahwa petugas telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

"Surat edaran tersebut tak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tak menambah kewajiban abru bagi wajib pajak. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem coretax dan pendekatan pengawasan berbasis risiko," tutur mereka.

3. Pengumpulan informasi di lapangan diklaim bukan kebijakan baru

Direktorat Jenderal Pajak, pajak
Ilustrasi gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. (Dokumentasi Istimewa)

DJP juga membantah pengumpulan informasi di lapangan bukan kebijakan baru yang diperkenalkan. Kegiatan seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun membangun jejaring informasi telah menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan selama bertahun-tahun.

"Fungsi pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Dalam rangka pengawasan kewilayahan, DJP dapat bekerja sama dengan instansi lain, termasuk melalui Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa," kata DJP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More