Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menerima audiensi tiga unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat serikat pekerja yang diterima DJSN pada 18 Agustus 2026 tentang kelanjutan regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Royanto Purba, mengatakan, DJSN membuka ruang dialog dengan serikat pekerja sebagai bagian dari prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kebijakan JKN perlu dikelola dengan cermat agar proses transformasi tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi peserta maupun penyelenggara pelayanan. Karena itu, harmonisasi kebijakan, komunikasi menjadi bagian penting substansi perubahan regulasi itu sendiri. Dalam proses perpres saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara," kata Royanto di Gedung Komenko PM, Selasa (15/9/2026).
