Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJSN Bahas Perpres JKN, Buruh Minta Presiden Tak Buru-Buru Teken
DJSN gelar konpers transformasi kesehatan di Gedung PM, Selasa (15/9/2026)/( IDN Times / Dini Suciatiningrum)
  • DJSN menerima audiensi tiga serikat pekerja untuk membahas Rancangan Perpres JKN yang sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara, sambil menekankan dialog, sinkronisasi, dan harmonisasi kebijakan.
  • Kementerian Kesehatan menyiapkan reformasi JKN yang berlaku sejak 2014, termasuk pembenahan KRIS melalui pengaturan jumlah tempat tidur dan fasilitas rawat inap bagi peserta.
  • Serikat buruh menyoroti minimnya pelibatan dalam pembahasan KRIS dan meminta Presiden tidak terburu-buru menandatangani Perpres sebelum sosialisasi serta seluruh tahapan harmonisasi terpenuhi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2014

Program JKN dicanangkan.

tahun lalu

Serikat buruh menolak kebijakan KRIS karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasannya.

18 Agustus 2026

DJSN menerima surat serikat pekerja mengenai kelanjutan regulasi JKN.

15 September 2026

DJSN menerima audiensi tiga unsur serikat pekerja untuk membahas rancangan Perpres JKN. Serikat pekerja meminta Presiden tidak terburu-buru menandatangani rancangan tersebut sebelum harmonisasi dan sosialisasi terpenuhi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DJSN membahas perkembangan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan Nasional bersama tiga unsur serikat pekerja/serikat buruh, sementara buruh meminta Presiden tidak terburu-buru menandatanganinya.
  • Who?
    DJSN, Kementerian Kesehatan, KSBSI, Serikat Pekerja Nasional, serta Presiden terlibat dalam proses pembahasan dan permintaan terkait Rancangan Perpres JKN.
  • Where?
    Pembahasan berlangsung di Gedung Kemenko PM, Jakarta. Rancangan Perpres JKN saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara.
  • When?
    Audiensi dilakukan setelah DJSN menerima surat serikat pekerja pada 18 Agustus 2026. Keterangan mengenai proses tersebut disampaikan pada Selasa, 15 September 2026.
  • Why?
    Pemerintah menyiapkan reformasi JKN untuk memperbaiki pelayanan, termasuk rawat inap dan KRIS. Serikat buruh meminta harmonisasi serta sosialisasi dipenuhi karena menilai pelibatan mereka sebelumnya belum memadai.
  • How?
    DJSN membuka dialog, mengawal penyusunan, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan. Serikat buruh menyampaikan permintaan agar seluruh tahapan harmonisasi dipenuhi sebelum Perpres ditandatangani Presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DJSN bertemu dengan serikat buruh untuk bicara aturan JKN yang baru. Pemerintah mau memperbaiki layanan kesehatan dan kamar inap. Buruh bilang mereka dulu tidak diajak bicara soal KRIS. Sekarang buruh minta Presiden jangan cepat tanda tangan aturan itu. Mereka ingin semua dibahas dulu dengan baik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dialog antara DJSN, pemerintah, dan serikat pekerja menunjukkan ruang keterbukaan tetap tersedia dalam penyusunan aturan JKN. Komitmen harmonisasi serta perhatian pada perbaikan layanan rawat inap memberi dasar bagi proses yang lebih cermat, sambil memastikan aspirasi pekerja dan kebutuhan peserta turut dipertimbangkan sebelum regulasi ditetapkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menerima audiensi tiga unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat serikat pekerja yang diterima DJSN pada 18 Agustus 2026 tentang kelanjutan regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Royanto Purba, mengatakan, DJSN membuka ruang dialog dengan serikat pekerja sebagai bagian dari prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Kebijakan JKN perlu dikelola dengan cermat agar proses transformasi tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi peserta maupun penyelenggara pelayanan. Karena itu, harmonisasi kebijakan, komunikasi menjadi bagian penting substansi perubahan regulasi itu sendiri. Dalam proses perpres saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara," kata Royanto di Gedung Komenko PM, Selasa (15/9/2026).

1. DJSN tetap hadir baik untuk harmonisasi

Fiya mengakses aplikasi Mobile JKN di rumahnya. (IDN Times/Dhana Kencana)

Royanto mengatakan, DJSN tetap mengawal proses penyusunan Rancangan Perpres JKN. DJSN juga berkomitmen melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan bersama pemerintah.

"DJSN tetap hadir baik untuk harmonisasi dan tetap berkomitmen untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan mendukung setiap upaya-upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan bagi para pekerja khususnya masyarakat Indonesia," ujar dia.

2. Pemerintah akan reformasi JKN

DJSN gelar konpers transformasi kesehatan di Gedung PM, Selasa (15/9/2026)/( IDN Times / Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan (Sesditjen Keslan) Kementerian Kesehatan, Sunarto, mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan reformasi JKN. Menurut dia, telah berjalan sejak 2014 perlu mendapatkan sejumlah perbaikan agar pelayanan kepada peserta semakin baik.

"Kita semangat bahwa kita akan melakukan reformasi atau melakukan reform JKN. Ya, perbaikan-perbaikan karena JKN sejak 2014 dicanangkan sampai ke 2026 udah cukup lama dan harus mendapat sentuhan-sentuhan perbaikan," kata Sunarto.

Sunarto mengatakan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemerintah, kata dia, mengupayakan agar peserta JKN mendapatkan pelayanan rawat inap yang lebih baik, termasuk dengan pengaturan jumlah tempat tidur dan fasilitas kesehatan.

"Kita usahakan bahwa peserta JKN mendapat pelayanan yang jauh lebih baik untuk rawat inapnya, ya. Jumlah tempat tidur kita atur dan fasilitasin juga kita atur," ujar dia.

3. Buruh minta Perpres JKN tak diteken buru-buru

Presiden Prabowo Subianto gelar rapat terbatas mengenai penanganan bencana yang ada di Indonesia. (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Namun, perubahan sistem JKN tersebut masih menjadi perhatian serikat pekerja. Ketua KSBSI, Johanes Darta, mengatakan, serikat buruh sebelumnya menolak kebijakan KRIS karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasannya.

"Kalau kita ingat tahun lalu ada yang namanya KRIS dan di situ Serikat Buruh menolak. Kita tolak karena di dalam anggapan kita yang jelas pertama kita tidak dilibatkan dalam pembahasannya," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusman, meminta Presiden tidak terburu-buru menandatangani rancangan Perpres tersebut. Sebab sosialisasi atas rancangan Perpres tersebut belum masif.

"Kami tegaskan Serikat Pekerja yang hari ini hadir di DJSN adalah kita berharap Presiden jangan mudah tanda tangan dulu," kata dia.

DIa meminta seluruh tahapan harmonisasi terpenuhi sebelum aturan tersebut ditandatangani Presiden agar peristiwa UU Cipta terulang tidak terulang.

"Kami baca di dalam peraturan Menteri Hukum terkait dengan harmonisasi lembaga maka semua harus terpenuhi. Jangan sampai Perpres ini sudah masuk di meja Presiden di tanda tangan Presiden ternyata bermasalah, ini jangan sampai terulang seperti Undang-Undang Cipta Kerja," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article