Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan kembali mengubah kebijakan isolasi mandiri. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pasien COVID-19 Berskala ringan dan tanpa gejala isolasi mandiri di rumah, tapi kali ini diizinkan.
Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang perlu dilakukan sebelum pasien diizinkan isolasi mandiri di rumah.