Jakarta, IDN Times - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai memberlakukan kapasitas angkut penumpang sebesar 100 persen, dari sebelumnya 50 persen jumlah kapasitas total.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi
menyampaikan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur
(Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 berkenaan dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari 3 menjadi Level 2.
“Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi Level 2. Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap,” ujar Prasetia dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).