KPK Amankan 17 Orang Termasuk Satu Dirjen saat OTT Kementerian ATR/BPN

- KPK mengamankan 17 orang dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
- Orang yang diamankan mencakup seorang dirjen Kementerian ATR/BPN serta kepala Kantah Kabupaten Bogor dan Tangerang.
- Seluruh pihak masih diperiksa dalam penyelidikan, sementara KPK belum menetapkan tersangka.
Jakarta, IDN Times - KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Mereka yang diamankan termasuk seorang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN dan dua kepala kantor pertanahan (kantah).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, seluruh pihak tersebut masih dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
“Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan ini sejumlah 17 orang ya. Di antaranya ada Dirjen, kemudian dua Kepala Kantah,” kata Budi, dikutip Selasa (15/9/2026).
1. Penyelidikan tertutup

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Selain pejabat eselon I, KPK membawa Kepala Kantah Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah Tangerang. Budi menyebut para pihak diamankan dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar dia.
2. HGB terkait Summarecon

ilustrasi properti (vecteezy.com/wichayada suwanachun) Budi mengatakan, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Ketika ditanya pihak pengembang yang terkait, dia menyebut Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata dia.
3. Belum ada tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama) KPK belum menetapkan pihak sebagai tersangka karena proses masih berada di tahap penyelidikan. KPK akan menentukan status hukum para pihak setelah melakukan ekspose perkara dalam batas waktu yang ditentukan.
“Jadi ini masih di tahap penyelidikan, Teman-teman. Jadi ini juga KPK dalam 1x24 jam tentunya harus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.

















