Eks Tenaga Ahli Misbkahun Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Rokok Ilegal

- Adi Harnowo membantah terlibat dalam urusan pita cukai ilegal untuk rokok dan menolak narasi mengenai pertemuan di hotel maupun transaksi.
- Ia menyatakan hubungan profesionalnya sebagai tenaga ahli Mukhamad Misbakhun telah berakhir pada Oktober 2024.
- Adi mengajukan hak jawab kepada Tempo, sementara Mukhamad Misbakhun juga membantah keterlibatan dan menyebut namanya tidak ditemukan DJBC.
Jakarta, IDN Times - Mantan Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Republik Indonesia Mukhamad Misbakhun, Adi Harnowo, membantah terlibat dalam pusaran pita cukai ilegal untuk rokok. Ini sekaligus mengklarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkannya dan Misbakhun terlibat dalam pusaran bisnis haram pita cukai rokok ilegal.
"Setelah melihat podcast-nya maupun membaca beritanya, saya tegaskan tidak pernah ada pertemuan dua pihak di hotel yang melibatkan saya sebagaimana narasi beredar. Saya juga tidak pernah melakukan transaksi terkait pita cukai, apalagi sampai membawa-bawa nama Pak Mis (Misbakhun)," ujar Adi melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
1. Akui tak lagi jadi staf Misbakhun

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun (IDN Times/Triyan Pangastuti) Adi juga menyatakan, komunikasi dengan Misbakhun tak intens pasca Pemilu 2024. Pada momen itu, Adi dan Misbakhun sama-sama menjadi calon legislatif DPR RI dari Golkar untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan dan Probolinggo). Menurut Adi, statusnya sebagai tenaga ahli untuk Misbakhun juga telah berakhir pada Oktober 2024.
"Setelah DPR baru hasil Pemilu 2024 dilantik, saya sudah bukan lagi TA untuk Pak Misbakhun. Hubungan profesional yang telah berakhir ini perlu dijelaskan secara proporsional," tuturnya.
Oleh karena itu, Adi meminta status lamanya tidak dijadikan dasar untuk membangun kesan masih memiliki hubungan pekerjaan atau kepentingan dengan Misbakhun yang kini memimpin Komisi XI DPR. Alasannya, hal itu rentan dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan politik.
"Pengaitan nama saya dengan Pak Misbakhun tanpa dasar fakta yang jelas dan tidak diiringi penjelasan bahwa hubungan profesional tersebut telah berakhir sejak Oktober 2024 patut dipertanyakan karena berpotensi digunakan untuk membangun persepsi negatif serta mendelegitimasi pihak yang disebut secara politik," katanya.
2. Layangkan hak jawab

Pita cukai. (dok. Bea Cukai) Adi juga mengaku telah melayangkan hak jawab sekaligus permintaan koreksi resmi kepada Tempo. Menurut dia, langkah itu sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Suratnya juga saya tembuskan ke Dewan Pers," katanya.
Adi mengaku menghormati kebebasan pers dan terbuka pada kerja jurnalistik profesional selama kontennya didasarkan pada fakta yang terverifikasi.
"Yang saya persoalkan bukan kerja jurnalistik atau kritiknya. Yang saya minta adalah agar informasi mengenai diri saya disampaikan berdasarkan fakta terverifikasi dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru," ujarnya.
3. Misbakhun bantah terlibat kasus pita cukai ilegal

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (IDN Times/Amir Faisol) Misbakhun juga sudah membantah keterlibatannya dengan urusan tersebut. Dia menegaskan, pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi itu.
"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," kata Misbakhun, dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Selain itu, Politikus Golkar itu juga menyebut Adi Harnowo sebagai sosok tenaga ahli (TA) di DPR yang disebut dalam berita atau siniar itu sudah lama tidak bekerja untuknya.
Sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar TA untuk anggota Fraksi Golkar DPR itu.
"Siilakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," kata dia.


















