DKPP Terima Aduan RIDO Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, memastikan sudah menerima aduan dari pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) terkait dugaan pelanggaran kode etik jajaran KPU DKI Jakarta.
"Laporan diterima nanti diproses," kata Heddy saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
1. Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta sebagai teradu
Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, pihaknya melaporkan jajaran Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta sebagai teradu ke DKPP. Mereka juga melaporkan Ketua serta Anggota KPU Jakarta Timur (Jaktim). Ia menilai KPU DKI Jakarta maupun Jaktim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
"Dari tim kampanye bidang hukum RIDO, kami ke DKPP tentunya kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," kata dia usai melaporkan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).