Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan jajaran KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, memastikan sudah menerima aduan dari pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) terkait dugaan pelanggaran kode etik jajaran KPU DKI Jakarta.

"Laporan diterima nanti diproses," kata Heddy saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

1. Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta sebagai teradu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, pihaknya melaporkan jajaran Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta sebagai teradu ke DKPP. Mereka juga melaporkan Ketua serta Anggota KPU Jakarta Timur (Jaktim). Ia menilai KPU DKI Jakarta maupun Jaktim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

"Dari tim kampanye bidang hukum RIDO, kami ke DKPP tentunya kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," kata dia usai melaporkan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

2. Laporan terkait banyaknya masyarakat yang tak mendapat undangan nyoblos

Editorial Team

Tonton lebih seru di