Jakarta, IDN Times — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor, Selasa (15/4/2025). Hasilnya, sebanyak 14 dari 28 kendaran tidak lulus uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menargetkan kendaraan jenis kendaraan N dan O seperti truk, trailer dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar, karena memiliki potensi pencemaran yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi
"Sebanyak 28 kendaran dalam operasi di Jakarta Timur, jenis kendaraan N dan O kami uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” ujar Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).