Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan, penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.
Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.
"Kalau itu yang dilakukan, maka jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik, mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini. Di situ letaknya," ucap Margarito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).