Asas Dominus Litis Seorang Jaksa Dinilai Bisa Merusak Penegakan Hukum

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus Kaprodi Ilmu Hukum UPI, Cecep Darmawan menilai asas dominus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara, berpotensi merusak sistem penegakan hukum.
Menurutnya, asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara khususnya kepolisian dan kejaksaan.
1. Berpotensi sulit dikontrol

Asas dominus litis memberikan kewenangan kejaksaan yang luar biasa besar dalam menentukan apakah suatu perkara harus dibawa ke pengadilan atau dihentikan. Kewenangan ini justru berpotensi sulit dikontrol.
"Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi.a Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian," ujar Cecep, Sabtu (8/2/2025).
Cecep melihat kewenangan kejaksaan asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini.
"Kejaksaan tidak perlu kewenangan itu. Karena jika tidak setuju dengan penyelidikan dan penyidikan polisi ya tinggal dikembalikan saja jika belum P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) seperti itu," paparnya.
2. Fungsi kontrol kepolisian perlu diperkuat

Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa apabila ada kekurangan pada institusi kepolisian maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol.
"Kalau polisi disebut lambat, Kan ada Kompolnas, dan dipantau publik yang kritis. Kalau polisi dianggap kurang kuat dalam penyelidikan dan penyidikan maka kontrolnya yang harus diperkuat. Bukan malah diberikan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti Kejaksaan," terang Cecep.
3. Ada pihak yang ingin polisi sekadar jadi pengaman, bukan penegak hukum

Cecep menilai, ada pihak yang ingin membuat institusi kepolisian hanya berperan sebagai alat pengaman di tengah masyarakat dan bukan untuk menegakkan hukum.
"Mungkin ingin Polisi khusus untuk keamanan saja tidak untuk penegakan hukum. Karena polisi itu untuk menangani kriminalitas butuh senjata. Penjahat seperti garong dengam senjata apa, maka perlun polisi.
Kalau Kejaksaan kan gak punya. Itu beresiko juga untuk Kejaksaan, nanti muncul kriminal berat seperti itu bagaimana mau menyelesaikan nya. Kalau polisi kan memang untuk penegakan hukum, kemanan itu sudah benar fungsi polisi," kata Cecep.
Oleh sebab itu, kata Cecep, perlu menguatkan kontrol publik pada institusi kepolisian, termasuk untuk memperkuat independensi. Pasalnya apabila Jaksa dan Polisi tidak independen, maka akan rusak penegakan hukum.
"Karena kasus-kasus pidana yang membutuhkan penyelidikan polisi banyak yang jika ada intervensi sama bagian dari pemerintah atau eksekutif. Ditolak saja ide itu karena dapat merusak sistem penegakan hukum," imbuh dia.