Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sopan Kerap Muncul Jadi Hal Meringankan Vonis, MA: Ada di KUHAP

Konferensi pers juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Hakim sering menggunakan unsur 'sopan' sebagai meringankan dalam memvonis terdakwa kasus korupsi.
  • Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa hakim harus memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam putusannya berdasarkan Pasal 197 KUHAP.

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim kerap menjadikan unsur 'sopan' masuk kategori meringankan dalam memvonis terdakwa pada persidangan. Hal ini menjadi sorotan publik, terutama ketika vonis terhadap terdakwa kasus korupsi.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan, berdasarkan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim harus memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam putusannya.

"Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan, secara hal mempertimbangkan, meringankan, itu kan secara umum," ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

1. MA tak jelaskan secara tegas kenapa harus ada unsur sopan

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers pada Senin (18/11/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, Yanto tak menjelaskan secara tegas kenapa unsur 'sopan' kerap masuk dalam hal meringankan.

"Tapi kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus, ada juga gitu, di luar misalnya yang meringankan itu kan sopan, mengakui, belum pernah dihukum," kata dia.

"Tapi, kadang ada pertimbangan yang secara khusus yang bisa lebih meringankan lagi. Misalnya, tatkala terjadi kecelakaan. Ini misalnya ya kecelakaan, terus ternyata cacat kakinya, terus pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah. Itu kan ada pertimbangan khusus, di luar pertimbangan umum gitu," sambungnya.

2. Persilakan bila ingin ada yang menghapus

Konferensi pers juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Yanto mempersilakan semua pihak apabila ingin ada yang menghapus putusan hakim bagian meringankan tersebut. Penghapusan itu bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah, kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya, lagi-lagi kalau mau dihapus, diubah dulu," kata dia.

3. Hukum positif Indonesia, setiap pelaku yang melakukan pidana adalah yang dihukum

Konferensi pers juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yanto menerangkan, hukum positif Indonesia menjelaskan, setiap pelaku yang melakukan pelanggaran adalah dia yang dihukum.

"Hukum positif kita kan, orang yang melakukan tindak pidana itu yang bertanggung jawab, hukum positif kita seperti itu," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Deti Mega Purnamasari
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us