Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Rapat kerja Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, akhirnya sepakat membawa revisi UU Otsus ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/7/2021).
"Dengan mengucapkan bismillah, saya setujui revisi UU Otsus Papua untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun, seperti dilansir ANTARA.