Jakarta, IDN Times - Keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji furoda membuat sejumlah calon jemaah haji menjadi gelisah. Mereka mengaku sudah mengeluarkan banyak biaya tetapi justru tak ada kepastian apakah bisa ikut menunaikan ibadah haji pada 2025.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid memastikan visa haji furoda atau undangan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2025 tidak diterbitkan. Sebab, Pemerintah Saudi sudah resmi menutup penerbitan visa haji sejak 27 Mei 2025 lalu.
Oleh sebab itu Abdul mendorong pihak travel segera mengembalikan dana calon jemaah haji dengan visa furoda. Tanpa visa haji yang resmi, calon jemaah tidak akan bisa masuk ke Kota Makkah. Furoda merupakan visa undangan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Visa tersebut ditawarkan kepada masyarakat dalam jumlah terbatas.
Abdul mengaku sudah berkomunikasi dengan teman-teman pengelola penyelenggara ibadah haji (PPIH) atau travel. Anggota parlemen dari Partai Gerindra itu meminta kepada pihak travel untuk menjelaskan duduk perkara ibadah haji pada tahun 2025.
"Saya memang sudah komunikasi dengan teman-teman asosiasi. Sudah lah, jemaah dikumpulkan, diberi tahu, dan meminta maaf. Karena ini kan kebijakannya di Arab Saudi, sedangkan travel gak bisa apa-apa," ujar Abdul ketika dikonfirmasi pada Sabtu (31/5/2025).
Ia juga menyarankan kepada calon jemaah haji furoda untuk menunda ibadah haji ke tahun selanjutnya. Lalu, para calon jemaah haji bisa ikut kebijakan haji reguler atau haji plus.
"Kalau mau nunggu tahun depan atau ikut haji plus sekalian. Atau haji reguler sekalian. Saran saya, uangnya dikembalikan secara utuh ya. Memang ini kerugian di travel nih, kasihan nih travel nih, benar-benar rugi besar," katanya.
Abdul pun menyarankan agar pihak travel tidak mempersulit pengembalian dana kepada calon jemaah haji. Termasuk bersikap transparan bagi calon jemaah haji yang bersedia untuk menunda keberangkatan haji dengan visa furoda pada 2026.
"Kalau mereka (calon jemaah) mau menunggu ya silakan dititipi, disimpan di situ (uangnya). Kalau mau ditarik ya silakan dikembalikan (uang calon jemaah haji). Jangan sampai ada pihak yang dirugikan," imbuhnya.
