Tim Eks Jampidsus Febrie Klaim Temukan 9 Pelanggaran Hukum

- Tim advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara kliennya.
- Sembilan dugaan kejanggalan tersebut menjadi dasar penyusunan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum secara terbuka.
- Kuasa hukum menilai penegakan hukum tidak boleh terburu-buru atau dipaksakan, karena keadilan substansial harus berawal dari prosedur yang sah dan adil.
Jakarta, IDN Times - Tim advokat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim, menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara kliennya. Temuan itu menjadi dasar penyusunan langkah hukum berupa dua permohonan praperadilan yang akan diajukan ke pengadilan.
Salah satu tim advokat yakni Firman Wijaya menilai seluruh dugaan pelanggaran tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Nah karena itu sebelumnya kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini. Maka melalui konferensi pers ini kami ingin menyampaikan secara jelas rencana strategi hukum lanjutan yang akan dilakukan," kata Firman Wijaya dalam konfersi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
1. Tim nilai proses hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru

Sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan, tim advokat mengaku telah melakukan analisis secara intensif dan berhati-hati. Menurut mereka, proses penegakan hukum yang mengabaikan prosedur justru berpotensi merugikan pencari keadilan dan menimbulkan persoalan baru dalam proses hukum.
"Karena itu penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru menurut hemat kami, dalam amatan kami selama ini, termasuk fakta-fakta yang teramati selama ini, ketidakhati-hatian dalam proses penegakan hukum ini akan berdampak merugikan para justitiabelen, para pencari keadilan yang tidak hanya beliau, mungkin saja siapapun yang memperjuangkan keadilannya berkaitan dengan proses semacam ini. Karena itu menjadikan indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah semacam penegakan hukum yang dipaksakan," katanya.
2. Sembilan dugaan pelanggaran jadi dasar praperadilan

Tim advokat menyebut, hasil identifikasi terhadap sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana menjadi fondasi utama penyusunan dua permohonan praperadilan. Mereka menilai seluruh dugaan tersebut perlu diuji di pengadilan agar keabsahan setiap tindakan aparat penegak hukum dapat diperiksa secara terbuka.
"Nah karena itu sebelumnya kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Firman.
3. Tim sebut penegakan hukum harus dimulai dari prosedur yang benar

Tim advokat mengatakan, substansi keadilan tidak dapat dipisahkan dari prosedur hukum yang sah. Karena itu, mereka menilai setiap tindakan aparat penegak hukum harus lebih dahulu memenuhi ketentuan hukum acara sebelum masuk ke pokok perkara.
"Bahwa ada satu prinsip: tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar. Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil buat siapapun dia," kata kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah.


















