Pengadilan Israel Bekukan Rencana Parit Buaya untuk Tahanan Palestina

- Pengadilan Distrik Yerusalem membekukan rencana pemindahan buaya Sungai Nil ke parit Penjara Ketziot, yang menahan banyak warga Palestina, sambil menunggu respons kementerian dan Layanan Penjara Israel.
- Penangguhan dipicu petisi Let the Animals Live, yang menilai perubahan status hukum buaya dilakukan tanpa wewenang sah serta proyek berisiko bagi reptil, staf penjara, dan lingkungan Gurun Negev.
- Proyek senilai 21 juta shekel itu dirancang sebagai pengaman tambahan penjara, tetapi menuai kritik lembaga HAM dan internasional karena dinilai tidak manusiawi serta merusak lingkungan.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Yerusalem membekukan rencana kontroversial Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, untuk menempatkan buaya Sungai Nil di parit sekeliling Penjara Ketziot pada Minggu (2/8/2026). Langkah hukum ini diambil setelah adanya petisi keberatan dari organisasi kesejahteraan hewan yang mengkhawatirkan keselamatan reptil tersebut.
Keputusan ini menghentikan sementara rencana pemindahan buaya Nil ke fasilitas penahanan di Gurun Negev. Penjara Ketziot sendiri merupakan tempat penahanan bagi banyak warga Palestina yang ditangkap oleh otoritas Israel.
1. Pengadilan bekukan proyek sampai ada respons dari kementerian

Hakim Avraham Rubin dari Pengadilan Distrik Yerusalem mengeluarkan perintah penangguhan setelah mempertimbangkan berbagai kekhawatiran yang diajukan. Keputusan tersebut melarang segala proses pemindahan, pencarian, atau persiapan buaya untuk ditempatkan di Penjara Ketziot.
Pengadilan memberikan kesempatan kepada Menteri Perlindungan Lingkungan Idit Silman, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Layanan Penjara Israel (IPS) untuk merespons. Mereka diberikan tenggat waktu hingga hari Rabu untuk menyerahkan jawaban resmi mereka atas gugatan tersebut.
"Klaim mengenai perkiraan bahaya terhadap buaya patut diselidiki dan membenarkan dikeluarkannya perintah yang melarang pemindahan tersebut," ujar Hakim Rubin, dilansir The Times of Israel.
2. Let the Animals Live layangkan petisi penundaan

Penundaan ini dipicu oleh petisi yang diajukan oleh organisasi kesejahteraan hewan, Let the Animals Live. Organisasi tersebut meminta pengadilan untuk mengklasifikasikan kembali buaya Nil sebagai spesies liar yang dilindungi undang-undang.
Mereka memprotes kebijakan Silman yang sebelumnya menurunkan status hukum reptil tersebut menjadi satwa liar yang dipelihara. Langkah itu dinilai diambil secara sepihak tanpa wewenang hukum yang sah dan mengabaikan masukan dari penasihat pemerintah.
Let the Animals Live juga berargumen bahwa proyek ini membahayakan keselamatan reptil, staf penjara, serta merusak kelestarian lingkungan sekitar Gurun Negev. Organisasi ini bekerja sama dengan Klinik Keadilan Lingkungan dan Hak Hewan Universitas Tel Aviv dalam memperjuangkan pembatalan proyek ini.
3. Penempatan buaya tuai kritik internasional

Proyek parit buaya ini dirancang oleh Kementerian Keamanan Nasional Israel dengan anggaran mencapai 21 juta shekel atau sekitar Rp124 miliar. Rencana tersebut bertujuan membangun parit berisi buaya Nil sebagai pengaman tambahan di sekeliling fasilitas Penjara Ketziot.
Proyek kontroversial ini diduga meniru konsep fasilitas penahanan Alligator Alcatraz di Florida, Amerika Serikat (AS), yang didirikan untuk menahan imigran. Namun, konsep tersebut mendapat kecaman internasional karena dinilai tidak manusiawi serta memicu kerusakan lingkungan bagi komunitas lokal.
Kritik pun berdatangan dari berbagai lembaga hak asasi manusia yang melihat rencana ini sebagai bagian dari upaya dehumanisasi terhadap tahanan Palestina. Banyak pihak menilai keputusan pengadilan yang mengintervensi demi buaya alih-alih tahanan manusia menunjukkan ketimpangan moral pemerintah Israel.
"Menambahkan buaya hanyalah keputusan kejam lainnya dalam penganiayaan yang konsisten terhadap warga Palestina," kata Direktur CAGE International Moazzam Begg, dilansir Arab News.





















