Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa setelah ia ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • Kejaksaan Agung menyatakan status pemberhentian Febrie berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut.
  • Febrie ditahan di rutan KPK dan menilai bukti masih perlu didalami; Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Pemberhentian ini merupakan respons Kejaksaan Agung setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemberhentian sementara ini berlaku sejak 31 Juli 2026 hingga ada putusan pengadilan terkait kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus itu.

“Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Sementara itu, Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU penanganan kasus PT. ASABRI.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More