Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: Negara Jangan Tolerir Perusahaan Nakal Penyebar Limbah Nuklir

IMG-20250925-WA0001.jpg
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari. (Dok. Media Fraksi PKB).
Intinya sih...
  • Perusahaan nakal harus dikenai sanksi tegas: Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya.
  • Aparat harus pastikan lokasi tercemar terkendali: Pemerintah wajib menjamin agar bahan radioaktif Cs-137 tidak menyebar lebih luas dan mengancam daerah lain.
  • Pemerintah harus serius atasi temuan penyebar limbah nuklir: DPR RI akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah agar menangani masalah ini dengan serius, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak cepat serta memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya. Hal ini menyusul temuan limbah yang terkontaminasi bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Cesium-137 atau Cs-137 merupakan isotop radioaktif yang dihasilkan dari reaksi fisi nuklir dan merupakan produk sampingan dari uji coba senjata nuklir serta kecelakaan reaktor nuklir.

Zat ini berbahaya karena dapat mencemari lingkungan dan makanan. Zat ini juga berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kerusakan sel dan meningkatkan risiko kanker bagi siapapun yang terpapar.

“Pencemaran lingkungan dengan bahan berbahaya seperti Cs-137 adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif,” kata Ratna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

1. Jangan ada perusahaan nakal dengan alasan investasi

Proses pengangkatan barang terpapar radiasi radioaktif di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Proses pengangkatan barang terpapar radiasi radioaktif di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Ratna juga meminta aparat menyelidiki secara mendalam asal muasal perusahaan bisa mendapatkan Cs-137 yang notabene merupakan bahan nuklir dan sangat ketat pengawasannya.

Ia mengingatkan, jangan sampai ada pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan nakal dengan alasan investasi. Lingkungan dan keselamatan masyarakat jauh lebih penting.

“Ini persoalan besar. Publik berhak tahu bagaimana mungkin perusahaan bisa menguasai Cs-137,” ujar Legislator PKB itu.

2. Aparat harus pastikan lokasi tercemar terkendali

ilustrasi peringatan untuk berhati-hati didaerah dengan radioaktif (pexels.com/Kevin B)
ilustrasi peringatan untuk berhati-hati didaerah dengan radioaktif (pexels.com/Kevin B)

Dia menegaksan, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas. Pemerintah wajib menjamin agar bahan radioaktif itu tidak menyebar lebih luas dan mengancam daerah lain.

“Kita bicara tentang bahan yang dampaknya bisa mengancam generasi. Aparat terkait harus segera memastikan lokasi tercemar terkendali, aman, dan tidak menimbulkan risiko jangka panjang,” kata dia.

3. Pemerintah harus serius atasi temuan penyebar limbah nuklir

WhatsApp Image 2025-09-16 at 12.45.08 (3).jpeg
TNI menjaga ketat Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Ratna menegaskan, DPR RI akan terus mengawal persoalan ini. Pemerintah harus menangani masalah dengan serius, transparan, dan berpihak terhadap keselamatan rakyat.

“Kami di Komisi XII akan mendesak pemerintah dan pihak terkait agar penanganan masalah ini dilakukan dengan serius, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Tema dan Logo HUT TNI ke-80 Tahun 2025

25 Sep 2025, 14:20 WIBNews