Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak cepat serta memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya. Hal ini menyusul temuan limbah yang terkontaminasi bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Cesium-137 atau Cs-137 merupakan isotop radioaktif yang dihasilkan dari reaksi fisi nuklir dan merupakan produk sampingan dari uji coba senjata nuklir serta kecelakaan reaktor nuklir.
Zat ini berbahaya karena dapat mencemari lingkungan dan makanan. Zat ini juga berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kerusakan sel dan meningkatkan risiko kanker bagi siapapun yang terpapar.
“Pencemaran lingkungan dengan bahan berbahaya seperti Cs-137 adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif,” kata Ratna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9/2025).