Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) setelah dugaan kasus suap yang menjerat nama Hery Susanto.
Parlemen sejauh ini belum mengungkap nama PAW Anggota ORI. Namun, apabila dipilih sesuai urutan, sosok yang bisa mengisi kekosongan tersebut adalah Wahidah Suaib.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan, penentuan PAW Anggota Ombdusman tak melulu sesuai nomor urutan. Dia mengklaim, tak ada aturan yang memerintahkan agar PAW Anggota Ombudsman harus berasal dari nomor urutan pertama dari cadangan.
"Kami cari tahu, ternyata tidak ada satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap. Tidak ada satu pun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Bahtra mengatakan, Komisi II DPR telah mengirimkan nama PAW Anggota Ombudsman terhadap pimpinan DPR RI.
Komisi II DPR RI telah menggelar rapat untuk memastikan pengusulan nama PAW Anggota Ombudsman tetap memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, Bahtra enggan menyebutkan nama.
"Ya, tentu nama-nama yang dikirimkan itu kan sudah masuk ke DPR, terus DPR yang memilih, artinya Komisi II punya kewenangan siapa yang paling layak berdasarkan hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II," kata politikus Gerindra itu.
PAW Anggota Ombudsman juga disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/7/2026). Dalam rapat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pimpinan telah menerima usulan PAW Anggota Ombudsman. Namun, tak ada nama yang disebutkan dalam rapat itu.
"Perlu kami beritahukan pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-396/13 tanggal 20 Juli 2026 hal penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin rapat.
Puan menjelaskan, hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota PAW Ombudsman RI telah disampaikan Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 20 Juli 2026.
"Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" ujar Puan dan disetujui forum rapat.
