Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Rahasiakan Nama PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi dua kader partainya terjaring OTT KPK. (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR resmi melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Ombudsman RI setelah kasus dugaan suap yang melibatkan Hery Susanto.
  • Komisi II DPR telah mengirimkan nama calon PAW ke pimpinan DPR, namun identitas pengganti belum diungkap ke publik.
  • Rapat Paripurna DPR menyetujui penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 setelah menerima surat resmi dari Komisi II.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Juli 2026

Komisi II DPR RI menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota PAW Ombudsman RI dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus. Pada tanggal yang sama, pimpinan Komisi II mengirim surat Nomor B-396/13 kepada pimpinan DPR RI mengenai penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.

21 Juli 2026

Rapat Paripurna DPR RI digelar di Kompleks Parlemen, Senayan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan penerimaan surat dari Komisi II terkait usulan PAW Anggota Ombudsman dan meminta persetujuan fraksi-fraksi yang kemudian disetujui forum rapat.

22 Juli 2026

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menjelaskan bahwa penentuan PAW Anggota Ombudsman tidak harus berdasarkan nomor urut cadangan. Ia menegaskan Komisi II telah mengirimkan nama calon PAW kepada pimpinan DPR namun belum mengungkap identitasnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Ombudsman Republik Indonesia setelah Hery Susanto tersangkut dugaan kasus suap, namun nama pengganti belum diumumkan secara resmi.
  • Who?
    DPR RI melalui Komisi II dan pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong serta Ketua DPR Puan Maharani, terlibat dalam proses penetapan PAW Anggota Ombudsman.
  • Where?
    Proses pembahasan dan penetapan dilakukan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
  • When?
    Rapat Paripurna DPR yang menyetujui PAW digelar pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah surat usulan diterima pada 20 Juli 2026.
  • Why?
    Pergantian dilakukan karena posisi anggota Ombudsman kosong akibat dugaan keterlibatan Hery Susanto dalam kasus suap yang menuntut adanya pengganti untuk masa jabatan 2026–2031.
  • How?
    Komisi II DPR menggelar rapat internal dan mengirimkan nama calon kepada pimpinan DPR; keputusan disahkan melalui Rapat Paripurna tanpa menyebutkan nama pengganti secara terbuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ada orang namanya Hery Susanto yang kena masalah suap, jadi dia tidak bisa kerja lagi di Ombudsman. DPR mau ganti orang itu dengan orang baru, tapi mereka belum bilang siapa namanya. Ada rapat di gedung DPR, Puan Maharani yang pimpin. Sekarang DPR masih rahasiakan nama penggantinya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses pergantian antarwaktu anggota Ombudsman yang dilakukan DPR menunjukkan adanya kehati-hatian dan komitmen terhadap dasar hukum dalam setiap langkahnya. Dengan memastikan keputusan diambil melalui rapat resmi, konsultasi antarkomisi, serta persetujuan fraksi-fraksi, parlemen menegaskan pentingnya transparansi prosedural dan akuntabilitas kelembagaan dalam menjaga kredibilitas lembaga pengawas negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) setelah dugaan kasus suap yang menjerat nama Hery Susanto.

Parlemen sejauh ini belum mengungkap nama PAW Anggota ORI. Namun, apabila dipilih sesuai urutan, sosok yang bisa mengisi kekosongan tersebut adalah Wahidah Suaib.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan, penentuan PAW Anggota Ombdusman tak melulu sesuai nomor urutan. Dia mengklaim, tak ada aturan yang memerintahkan agar PAW Anggota Ombudsman harus berasal dari nomor urutan pertama dari cadangan.

"Kami cari tahu, ternyata tidak ada satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap. Tidak ada satu pun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Bahtra mengatakan, Komisi II DPR telah mengirimkan nama PAW Anggota Ombudsman terhadap pimpinan DPR RI.

Komisi II DPR RI telah menggelar rapat untuk memastikan pengusulan nama PAW Anggota Ombudsman tetap memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, Bahtra enggan menyebutkan nama.

"Ya, tentu nama-nama yang dikirimkan itu kan sudah masuk ke DPR, terus DPR yang memilih, artinya Komisi II punya kewenangan siapa yang paling layak berdasarkan hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II," kata politikus Gerindra itu.

PAW Anggota Ombudsman juga disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/7/2026). Dalam rapat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pimpinan telah menerima usulan PAW Anggota Ombudsman. Namun, tak ada nama yang disebutkan dalam rapat itu.

"Perlu kami beritahukan pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-396/13 tanggal 20 Juli 2026 hal penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin rapat.

Puan menjelaskan, hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota PAW Ombudsman RI telah disampaikan Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 20 Juli 2026.

"Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" ujar Puan dan disetujui forum rapat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article