Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, Indonesia secara de facto sudah tidak menerapkan hukuman pidana mati setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurut dia, dalam KUHP baru, hukuman pidana mati menjadi alternatif terakhir.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menjawab apakah pemulangan Mary Jane ke Filipina menjadi momentum untuk menghapus hukuman mati di Indonesia.
"Jadi hukuman mati secara de facto sudah tidak ada di Indonesia, sudah tidak diberlakukan semangatnya sejak disahkannya KUHP baru di mana hukuman mati menjadi the last alternative," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).