Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima surat presiden (Surpres) terkait sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yang dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (12/3/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, pihaknya telah menerima Surpres RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dari pihak pemerintah.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu sebagai berikut, Nomor R-06, hal tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban; R-07, tentang Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber," ujar Puan saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Selain itu, DPR RI juga telah menerima Surpres nomor R-08 tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah RI dengan Pemerintah Kanada.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujar Puan.
Puan memastikan akan menindaklanjuti semua surpres, dan menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk membahas sejumlah Revisi UU ini.
"Semua surpres yang sudah masuk tentu saja akan kami proses sesuai dengan mekanismenya dan sesuai dengan prioritas yang memang kita akan lakukan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
