Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar sekolah rakyat dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) supaya tidak tumpang tindih.
Menurut dia, Kemendikdasmen telah dimandatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 untuk mengatur sistem pendidikan nasional. Kemendikdasmen selama ini juga telah mengatur kurikulum pendidikan nasional hingga manajemen guru.
"Anggota Komisi 10 mengusulkan agar pengelolaan sekolah rakyat ini berada di bawah Kemdikdasmen," kata Hadrian Irfani di Gedung DPR RI, Jakarta dikutip Rabu (23/4/2025).