Anggota DPR: Tugas TNI Jaga Pertahanan, Keamanan Fokusnya Polisi

- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan TNI berfokus pada pertahanan, sedangkan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum merupakan tugas kepolisian sesuai undang-undang.
- TNI dapat membantu Polri melalui Operasi Militer Selain Perang, termasuk patroli sipil, tetapi harus berkoordinasi jelas agar kewenangan dan tanggung jawab tidak tumpang tindih.
- Panglima TNI Agus Subiyanto menyatakan TNI menjaga keamanan selama bulan Kemerdekaan dan HUT RI, melalui patroli serta kolaborasi dengan kepolisian.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin kembali mewanti-wanti tugas TNI menjadi alat negara di bidang pertahanan. Sedangkan kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Itu semua sudah diatur jelas di dalam undang-undang.
Pernyataan Hasanuddin terkait kalimat yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin kemarin. Agus mengatakan, militer bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya jelang peringatan HUT ke-81 Indonesia.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, seandainya kalimat tersebut dimaknai sebagai pengambilalihan tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan, maka hal tersebut perlu diluruskan.
"Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan kepolisian," ungkap Hasanuddin di dalam keterangan pada Selasa (11/8/2026).
Aturan mengenai itu tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian. Sedangkan pengaturan tugas TNI tertulis di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
"Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI. Sedangkan kamtibmas merupakan tugas kepolisian," tutur dia.
1. TNI hanya membantu tugas kepolisian di bidang keamanan

Ilustrasi prajurit TNI sedang berbaris (dok. Dispenad) Lebih lanjut, Hasanuddin menggarisbawahi TNI tetap dapat dilibatkan dalam pengamanan masyarakat. Undang-Undang TNI memberikan ruang melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya untuk membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi, kata kuncinya adalah membantu kepolisian, bukan mengambil alih. Jadi, pelibatan TNI di dalam kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan," tutur dia.
Maka, bila TNI melakukan patroli di wilayah sipil harus dilakukan koordinasi lebih dulu untuk menentukan mekanisme yang jelas. Tujuannya, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.
"Kalau patroli dilakukan untuk membantu Polri maka harus jelas koordinasi, kewenangan dan prosedurnya. Jangan sampai kemudian terjadi keracunan mengenai siapa yang bertanggung jawab," ujar purnawirawan Jenderal bintang dua di TNI Angkatan Darat (AD) itu.
2. TNI menjadi penjaga keamanan bila negara ditetapkan dalam kondisi bahaya

Ilustrasi prajurit TNI AD ketika bertugas di Papua. (Dokumentasi Dinas Penerangan TNI AD) Hasanuddin mengatakan, TNI baru dapat menjadi penjaga keamanan bila negara dinyatakan dalam kondisi bahaya. Ada sejumlah indikator yang tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya yang harus dipenuhi lebih dulu untuk menetapkan status tersebut.
Di dalam Pasal 1, salah satu indikator negara dinyatakan di dalam bahaya bila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam. Sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan negara secara biasa. Selain itu, muncul perang atau bahaya perang.
Hasanuddin juga mengingatkan meskipun di dalam kondisi darurat militer, otoritas militer memiliki kewenangan lebih luas, tetapi keadaan tersebut tidak dapat ditetapkan sepihak oleh Panglima TNI.
"Darurat militer merupakan rezim hukum yang berbeda. Penetapan keadaan bahaya merupakan kewenangan presiden, dengan syarat dan konsekuensi yang serius bagi kehidupan masyarakat," katanya.
Anggota parlemen mendukung sinergi TNI dan kepolisian agar perayaan hari kemerdekaan berlangsung aman dan kondusif. Tetapi, kata Hasanuddin, sinergi itu tetap berada di dalam koridor konstitusi.
3. Panglima TNI sebut militer jaga keamanan masyarakat saat HUT RI

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat memimpin upacara Prasetya Perwira pendidikan pembentukan perwira tahun anggaran 2026. (Dokumentasi Puspen TNI) Sebelumnya, pada Senin kemarin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, pihaknya bertanggung jawab atas situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di seluruh wilayah Indonesia pada momentum bulan Kemerdekaan Agustus 2026 ini. Pernyataan itu disampaikan Agus usai menghadiri rapat koordinasi dengan Pimpinan DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan para Kepala Staf Angkatan TNI.
“Apalagi nanti kita akan merayakan hari ulang tahun kemerdekaan. Mari, kita sambut dengan bergembira perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI dan saya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di wilayah-wilayah di seluruh Indonesia," ungkap Agus.
Jenderal bintang empat itu menegaskan, TNI juga akan melaksanakan patroli rutin di sejumlah wilayah demi menjamin kamtibmas di masyarakat. Dalam pelaksanaannya, TNI juga akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparat kepolisian.
Oleh karena itu, Agus mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir berlebihan dan tetap beraktivitas seperti sedia kala.



















