Kejagung Periksa 3 Saksi TPPU Febrie, Pihak Perbankan dan Swasta

- Kejagung memeriksa tiga saksi, terdiri dari dua pihak perbankan dan satu pihak swasta, dalam penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pemeriksaan saksi ditujukan mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan asas praduga tak bersalah.
- Febrie telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK, sementara koleganya Nurman Herin menjadi tersangka kedua; penyidik juga memeriksa tujuh perusahaan terkait jaringan Don Ritto.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, ketiganya terdiri dari pihak perbankan dan swasta.
“Tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta,” kata Anang.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar dia.
Anang menegaskan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie saat itu.
Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.
“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).





















