Jakarta, IDN Times - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyerukan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja non-ASN paling lambat pada dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, ketentuan tersebut sesuai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.
“Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran,” ujar Ima dalam keterangan, Kamis (26/2/2026).
