Anggota DPR PDIP Dorong THR untuk Karyawan Diberikan H-14 Lebaran

- Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP meminta pemerintah mengatur agar THR karyawan cair maksimal H-14 Idul Fitri, bukan H-7 seperti aturan yang berlaku saat ini.
- Ia menilai pencairan lebih awal memberi waktu bagi pemerintah menangani perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu sebelum libur Lebaran dimulai.
- Edy juga mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 agar ketentuan batas pencairan THR disesuaikan menjadi H-14 demi perlindungan hak pekerja.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto, mendorong pemerintah membuat aturan agar Tunjangan Hari Raya (THR) cair maksimal H-14 Idul Fitri. Sebab, selama ini, THR cair maksimal H-7 lebaran.
"Harga-harga sudah pada naik (saat H-7), jadi nilai THR-nya tidak terlalu bermakna bagi pekerja," ujar Edy dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/2/2026).
1. Pemerintah diharapkan bisa menindak perusahaan bandel

Edy mengatakan, pencairan THR maksimal H-14 juga diharapkan agar pemerintah bisa menindak perusahaan bandel yang tidak membayar hak kepada karyawannya.
"Waktunya terlalu mepet dengan hari raya (bila H-7). Pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk menyelesaikan sengketa atau pengaduan sebelum Idul Fitri tiba," kata dia.
2. Ada waktu cuti bersama bisa buat layanan aduan terhambat

Edy mengatakan, jelang Lebaran, ada waktu cuti bersama sehingga bisa membuat layanan aduan pencairan THR bisa terhambat.
Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah masuk musim libur. Oleh karena itu, Edy meminta agar ada aturan H-14 THR cair agar semua karyawan sudah menerimanya.
3. Dorong revisi Permenaker
Edy kemudian mendorong adanya aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang berisi mengenai skema pemberian maksimal THR.
"Jika (batas pencairan) H-14, pemerintah akan memiliki waktu yang cukup untuk menindak perusahaan-perusahaan yang nakal ini," ucap dia.


















