Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR PDIP Dorong THR untuk Karyawan Diberikan H-14 Lebaran

Anggota DPR PDIP Dorong THR untuk Karyawan Diberikan H-14 Lebaran
Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
Intinya Sih
  • Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP meminta pemerintah mengatur agar THR karyawan cair maksimal H-14 Idul Fitri, bukan H-7 seperti aturan yang berlaku saat ini.
  • Ia menilai pencairan lebih awal memberi waktu bagi pemerintah menangani perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu sebelum libur Lebaran dimulai.
  • Edy juga mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 agar ketentuan batas pencairan THR disesuaikan menjadi H-14 demi perlindungan hak pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto, mendorong pemerintah membuat aturan agar Tunjangan Hari Raya (THR) cair maksimal H-14 Idul Fitri. Sebab, selama ini, THR cair maksimal H-7 lebaran.

"Harga-harga sudah pada naik (saat H-7), jadi nilai THR-nya tidak terlalu bermakna bagi pekerja," ujar Edy dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/2/2026).

1. Pemerintah diharapkan bisa menindak perusahaan bandel

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Edy mengatakan, pencairan THR maksimal H-14 juga diharapkan agar pemerintah bisa menindak perusahaan bandel yang tidak membayar hak kepada karyawannya.

"Waktunya terlalu mepet dengan hari raya (bila H-7). Pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk menyelesaikan sengketa atau pengaduan sebelum Idul Fitri tiba," kata dia.

2. Ada waktu cuti bersama bisa buat layanan aduan terhambat

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Edy mengatakan, jelang Lebaran, ada waktu cuti bersama sehingga bisa membuat layanan aduan pencairan THR bisa terhambat.

Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah masuk musim libur. Oleh karena itu, Edy meminta agar ada aturan H-14 THR cair agar semua karyawan sudah menerimanya.

3. Dorong revisi Permenaker

Edy kemudian mendorong adanya aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang berisi mengenai skema pemberian maksimal THR.

"Jika (batas pencairan) H-14, pemerintah akan memiliki waktu yang cukup untuk menindak perusahaan-perusahaan yang nakal ini," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More