Duduk Perkara Kasus Proyek Rumah yang Seret Wamen PU Diana

- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menjelaskan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah menyeret Wamen PU Diana Kusumastuti.
- Proyek Rp400 miliar untuk 2.100 rumah pejuang Timor Timur NTT mengalami kerusakan, dengan 54 rumah yang dinilai rusak.
- Penyidik Kejati NTT melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk eks Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti, dalam tahap penyelidikan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menjelaskan soal konstruksi perkara dugaan korupsi pembangunan rumah di NTT yang menyeret Wamen PU Diana Kusumastuti.
Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari Irjen Perumahan.
Irjen Perumahan itu melaporkan, usai mengunjungi lokasi pembangunan rumah Dirjen Cipta Karya di NTT sekitar Maret 2025.
"Setelah beliau ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT, melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi," ujarnya di Kejagung, Rabu (4/6/2025).
1. Proyek Rp400 miliar untuk 2.100 rumah pejuang Timor Timur NTT

Setelah ditelusuri, pembangunan rumah itu ditujukan untuk pejuang Timor Timur NTT dengan rencana 2.100 rumah. Adapun, anggaran pembangunan ini mencapai Rp400 miliar.
Hanya saja, dari ribuan unit itu terdapat sejumlah rumah yang diduga mengalami kerusakan. Setidaknya, ada 54 rumah yang dinilai rusak.
"Kalau yang diinformasikan kemarin oleh irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol, dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan," imbuhnya.
2. Penyidik memeriksa pihak-pihak terkait

Berbekal informasi itu, penyidik Kejati NTT mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan itu salah satunya dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait.
Salah satunya, Diana Kusumastuti yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
3. Kasus masih diselidiki

Ridwan menekankan bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan. Artinya, penyidik masih menunggu justifikasi apakah perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.
"Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibat apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli," ujarnya.