Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) buka suara soal dugaan kebocoran data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dirjen IKP, Prabu Revolusi, mengatakan, pihaknya sudah meminta surat klarifikasi kepada DJP pada 18 September.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada 18 September 2024 terkait dugaan terjadinya kebocoran data pribadi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).