Nantinya, apabila berkas yang bersangkutan dinyatakan P21 atau surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, kasus Jennifer Dunn akan memasuki babak berikutnya.
“Seandainya nanti diberikan P21, tentunya sebagai penyidik akan menyerahkan tanggung jawabnya, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur polisi berpangkat melati tiga itu.
Untuk diketahui, perempuan yang karib disapa Jedun ini ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya. Dirinya ditangkap setelah polisi meringkus FS, kurir yang berencana untuk mengantarkan sabu seberat 1 gram pesanan Jennifer Dunn.