Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memberikan bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Bantuan tersebut berupa potongan harga sebesar Rp7 juta per unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada 2023.
Agar program bantuan tersebut bisa tepat sasaran, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP), pada Ditjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan izin pemanfaatan akses data kependudukan.