Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid turut menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik cukup dua periode.
Ia mengakui, skema seperti ini memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepeimpinan di partai politik. PKS, lanjut dia, telah menerapkan kebijakan tersebut di internal partai.
"Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal 2 periode tersebut," kata Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
