Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Komisi Pemberantasan Korupsi dan Daftar Ketua dari Masa ke Masa

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merupakan lembaga negara yang berdiri independen untuk memberantas korupsi. KPK tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. 

Melansir dari laman kpk.go.id, KPK melaksanakan tugas sebagai trigger mechanism untuk menstimulus upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif. 

Tugas KPK, yaitu (1) mencegah tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, (2) mengoordinasikan pelaksanaan pemberantasan korupsi dengan instansi pelayanan publik yang berkaitan, (3) mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara, (4) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dan (5) menetapkan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

1. Sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Sejarah berdirinya KPK melewati lika-liku yang panjang. Sejak masa reformasi, Presiden RI Ketiga BJ. Habibie telah mengesahkan UU Nomor 28 Tahun 1999 terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Saat itu, baru terbentuk beberapa lembaga, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman. 

Pembentukan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) berlanjut pada pemerintahan Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid. Namun, tim ini dibubarkan oleh Mahkamah Agung karena menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi pejabat.

Kemudian, KPK resmi berdiri pada pemerintahan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri tahun 2002, melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. 

2. Visi misi KPK

KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)
KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)

KPK memiliki visi, yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju. 

Oleh karena itu, KPK menjalankan misi sebagai berikut. 

1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi.

2. Meningkatkan pendidikan antikorupsi yang komprehensif.

3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.

4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. 

3. Daftar Ketua KPK dari masa ke masa

4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)
4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sejak awal hingga 20 tahun setelah berdiri, KPK beberapa kali mengalami pergantian pemimpin. Berikut daftar Ketua KPK dari masa ke masa. 

  • Periode 2003-2007: Taufiequrachman Ruki
  • Periode 2007-2010: Antasari Azhar
  • Periode 2009-2010: Tumpak Hatorangan Panggabean
  • Periode 2010-2011: Busyro Muqoddas
  • Periode 2011-2015: Abrahaman Samad
  • Periode 2015-2019: Agus Rahardjo
  • Periode 2019-2023: Firli Bahuri
  • Periode 2023-sekarang: Nawawi Pomolango

Pimpinan KPK sendiri membawahi bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, bidang Pencegahan dan Monitoring, bidang Penindakan dan Eksekusi, bidang Koordinasi dan Supervisi, serta bidang Informasi dan Data.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sherlina Purnamasari
Dwifantya Aquina
Sherlina Purnamasari
EditorSherlina Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Penulisan Ulang Sejarah Mei 1998 Berpotensi Memanipulasi Kebenaran

16 Okt 2025, 02:02 WIBNews