Dukung Proporsional Tertutup, Yusril: Cuma PBB-PDIP Partai Ideologis

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mengapa pihaknya mendukung sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan PDI Perjuangan.
Yusril mengatakan, sistem proporsional tertutup tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia juga menegaskan bahwa partai politik mewakili orang atau ideologi tertentu, sehingga tak ada masalah menerapkan sistem proporsional tertutup di Indonesia.
1. Yusril sebut hanya PBB-PDIP partai ideologis

Yusril mengklaim, hanya ada dua partai yang masih memiliki ideologi, yakni PBB dan PDIP. Sementara partai politik lainnya dia sebut sebagai partai yang pragmatis.
"Sebenarnya partai ideologis ini kan cuma tinggal dua PDIP sama PBB, yang lain-lain kan partai pragmatis semua bukan partai ideologis. Gak ada akar idelogisnya," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/3/2023).
2. Yusril: sistem proporsional terbuka buat kader potensial kalah dengan yang berduit

Dalam pandangan Yusril, sistem pemilu proporsional terbuka justru menutup pintu bagi kader potensial untuk maju dalam kursi pemilihan.
Dia menyebut, hal itulah yang membuat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri kesal karena kader potensial justru kalah dengan kader yang berduit dan populer.
"Saya bisa memahami mengapa Bu Mega itu kesel. PDIP sudah mendidik kader-kader tapi kader ini dikalahkan yang populer dan orang yang punya duit. Nah begitu sudah menjadi anggota DPR, gak bisa dikontrol sama partainya, dan partainya itu bisa dikooptasi oleh calon-calon seperti ini," ujar Yusril.
3. Yusril jelaskan argumen sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 45

Yusril mengatakan, pemilu sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sejumlah pasal disorot dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan UUD 1945.
Deretan pasal yang menjadi sorotan itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 mhuruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.
“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka melemahkan hingga mereduksi fungsi dari partai politik sebagai peserta pemilu.
Yusril juga mengatakan, sistem proporsional terbuka melemahkan kapasitas pemilihan, serta menurunkan kualitas pemilu.
“Ketentuan pasal, tentang pemilihan umum yang mengatur sistem prosporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata dia.