Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penghayat Kepercayaan Mendapatkan e-KTP Bulan Juli Ini

ANTARA FOTO/Maulana Surya
ANTARA FOTO/Maulana Surya

Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo terhadap pencantuman kolom kepercayaan bagi para penghayat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga.  

"Pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut di dalam e-KTP akan dicantumkan penghayat terhadap kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/4). 

1. Kolom kepercayaan tidak dituliskan jenis kepercayaannya

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180409/ktp2-6c1467f308e9d7a4e3d213bbe2481fb5.jpg

Mengenai format penulisan dalam kolom kepercayaan di dalam e-KTP, Zudan menyebut tidak disebutkan jenis kepercayaan yang dianut.

"Untuk penduduk yang menganut agama maka kolom agama diisi sesuai agama yang dianut. Nah untuk penduduk yang menganut kepercayaan maka pada KK dan KTP disiapkan kolom untuk mencantumkan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa' dengan format Kepercayaan: Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa," jelas Zudan. 

2. Kemendagri sedang menyiapkan aplikasi

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180409/ktp-9107e052c35bbd0bfbbbcb9633837473.jpg

Menurut Zudan, Presiden telah memberikan waktu untuk pelaksanaan penerapan kolom kepercayaan setelah Pilkada Serentak. 

"Jadi nanti E-KTP baru dan KK barunya diberikan setelah tanggal 27 Juni. Untuk Pilkada masih boleh pakai yang lama karena agama dan kepercayaan gak ada kaitannya dengan Pilkada," kata dia.

Untuk saat ini pihaknya telah mempersiapkan sejumlah hal, seperti penyesuaian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, penyesuaian formulir, dan sosialisasi kebijakan perubahan berkenaan dengan putusan MK. "Kami saat ini masih membereskan aplikasi, menyiapkan formulir, dan melakukan sosialisasi," katanya.

3. Masyarakat penghayat akan mendapatkan e-KTP baru bulan Juli

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180405/antarafoto-ktp-elektronik-semarang-290318-tom-2-00350ef61ce6718d2364c387c7e651e5.jpg

Lebih lanjut Zudan mengatakan masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar dan melakukan pengisian formulir kepercayaan di Didukcapil setempat mulai Bulan Mei 2018.

"Jadi waktu April kami siapkan internal, mulai 1 Mei rekan-rekan penghayat boleh mengurus ke Dinas Dukcapil masing-masing. E-KTP dan KK-nya baru akan dicetak mulai 1 Juli," tuturnya.

4. Sesuai arahan presiden

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180405/antarafoto-penataan-administrasi-kependudukan-040418-pus-2-313265fa87992c3fe63ce3e75b8f3b59.jpg

Seperti diketahui, perdebatan terkait pencantuman kolom agama dan kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akhirnya menemui titik terang. 

Jika selama ini dalam e-KTP hanya tercantum kolom agama bagi 6 agama resmi di Indonesia, kini para penganut kepercayaan juga dapat menunjukkan jati diri mereka. 

Pencantuman status penganut kepercayaan dalam e-KTP diputuskan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo usai menggelar Rapat Terbatas bersama beberapa jajarannya Tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4) kemarin. 

"Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi seperti dilansir dalam website resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (5/4).  

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us

Latest in News

See More

Cuma Stafsus Nadiem, Jurist Tan Bisa Copot Pejabat Kemendikbudristek

23 Des 2025, 14:27 WIBNews