Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Edhy bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam orang lainnya adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP), Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM), dan Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih.
Sementara, diduga pemberi suap yakni mantan Direktur PT DPPP Suharjito yang juga juga ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani persidangan lebih dulu. Ia dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.