Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyuap Edhy Prabowo Menangis, Minta Maaf ke Istri dan Anaknya

Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, kembali menjalani persidangan perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.

Saat membacakan pembelaannya, Suharjito terisak meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya.

"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya, (dan) anak saya yang sangat saya cintai, dan saudara-saudara saya. Khususnya kepada Ananda Adit, papa minta maaf karena tidak bisa hadir, istri tercinta dan anak dalam menghadapi cobaan yang sangat berat," ujar Suharjito dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

1. Suharjito merasa jadi korban penyalahgunaan wewenang

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Suharjito mengatakan, tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan masih berat. Sebab, ia merasa dalam kasus ini menjadi korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara.

"Dengan hati yang tulus, mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya, nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum," jelasnya.

2. Berharap permohonan sebagai justice collaborator dikabulkan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suharjito mengaku sudah berusaha kooperatif dengan penegak hukum dan memberikan keterangan dengan benar sesuai yang diketahui dan dialami. Ia pun berharap agar permohonan sebagai justice collaborator pada perkara suap ekspor benur dikabulkan.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, karena saya belum mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

3. Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo Rp2,1 miliar

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suharjito, selaku Direktur PT DPPP, didakwa menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar, yang terdiri dari 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta. Jaksa mengatakan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Atas perbuatannya, Suharjito dituntut tiga penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us