Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada 23 Desember 2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian petikan kebijakan tersebut, dikutip ANTARA, Kamis (26/12/2024).