Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 l, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sampai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada Senin (12/2/2024).
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin.