KPK: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Disidang

Jakarta, IDN Times - Eks Direktu Utama Pertamina, Galaila Karena Agustiawan, akan segera menjalani persidangan. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GKK pada tim jaksa," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (17/1/2024).
1. Jaksa KPK siap buktikan perbuatan Karen Agustiawan

Ali menjelaskan bukti yang dimiliki KPK telah cukup untuk menjerat Karen. Tim Jaksa pun siap membuktikannya di pengadilan.
"Selama proses penyidikan perkara ini, tim jaksa selalu aktif mengikuti progressnya, sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil," ujarnya.
2. Masa penahanan Karen Agustiawan diperpanjang

Masa penahanan Karen pun kembali diperpanjang. KPK akan menyusun surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam dua pekan.
"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
3. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan diduga rugikan negara Rp2,1 triliun

Diketahui, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Karen pun sempat dicegah ke luar negeri dua kali dan kini sudah ditahan di Rutan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Karen diduga merugikan 140 dolar Amerika Serikat. Jumlah itu apabila dikonversi ke rupiah mencapai Rp2,1 triliun.