Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati. (IDN Times/Firza Bawenti)
Intinya sih...
  • Nicke Widyawati, mantan Dirut PT Pertamina, diperiksa KPK terkait korupsi jual beli gas dengan PT Isargas.
  • Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
  • KPK tengah mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, menetapkan dua tersangka, dan mencegah dua pihak ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi jual beli gas PT PGN dengan PT Isargas.

"Betul hari ini Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika pada Senin (17/3/2025).

1. Nicke diperiksa sebagai saksi

Nicke Widyawati (IDN Times/Herka Yanis)

Saat ini, Nicke masih diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi.

"Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan Penyidik sebagai saksi penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Kerja Sama Jual Beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," jelas Tessa.

2. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021. Negara diduga telah dirugikan ratusan miliar rupiah akibat korupsi ini.

Namun, KPK belum menjelaskan detail kasus ini karena penyidikan masih berlangsung.

3. KPK tetapkan dua tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas pada 2017-2021.

Sementara penyidikan berlangsung, ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka merupakan penyelenggara negara dan swasta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us